Beginilah Struktur Kurikulum SD/MI pada Kurikulum 2013
Berdasarkan Tabel di atas maka alokasi waktu guru kelas setelah dikurangi Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Penjas Orkes
Guru kelas I = 30 - 8 = 22 JP
Guru kelas II = 32 - 8 = 24 JP
Guru kelas III = 34 - 8 = 26 JP
Guru kelas IV = 36 - 8 = 28 JP
Guru kelas V = 36 - 8 = 28 JP
Guru kelas VI = 36 - 8 = 28 JP
Bagaimana bagi guru kelas I yang sudah sertifikasi, masih bisakah dapat tunjangan dengan 22 JP?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berbagi dan Berkolaborasi dalam Webinar Series 5 Sahabat Pembatik DIY 2023
Hari Jum'at, 20 Oktober 2023 saya dan dua teman sesama Sahabat Teknologi DIY 2023 melakukan Webinar Seri 5.
-
Indikator pada Kisi-kisi UN Bahasa Indonesia SD "Disajikan kalimat rumpang, siswa dapat melengkapi dengan kata gabung yang tepat.&quo...
-
Saya tidak ingin disebut mentor, tutor, tentor atau instruktur Lectora Inspire. Tetapi kenyataan membentuk saya mendapatkan keempat sebutan...
-
Muhamad Mas’ud, S.Pd.I tinggal di wilayah Banguntapan Bantul DIY. Semasa kuliah, bersama kedua saudara, saya pernah membuka rental komp...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar