PENDAPAT
GURU
JANGAN JADI GURU KELAS I SD?
Muhamad Mas’ud, S.Pd.I *)
Mulai tahun ajaran baru 2013/2014, banyak
sekolah yang akan menerapkan kurikulum 2013. Terlepas bagaimana kesiapan
sekolah dalam pelaksanaannya, ada baiknya mencermati struktur kurikulum 2013
untuk SD/MI. Ada perbedaan yang mencolok pada jumlah alokasi waktu belajar per
minggu setiap kelas. Pada kurikulum 2013, secara berurutan alokasi waktu
belajar per minggu untuk kelas I – VI yaitu 30, 32, 34, 36, 36, dan 36.
Rincian alokasi waktu kelas I yaitu
Pendidikan Agama 4 jam pelajaran (JP), PPKn 5 JP, Bahasa Indonesia 8 JP, Seni
Budaya 4 JP, dan Penjas Orkes 4 JP. Jumlahnya 30 JP. Sepintas melihat jumlahnya
sebanyak 30 JP maka tidak masalah. Tetapi ketika dicermati seksama maka
ternyata jatah alokasi waktu bagi guru kelas I hanya 22 JP karena dikurangi
Pendidikan Agama 4 JP dan Penjas Orkes 4 JP. Sebanyak 8 JP yang berkurang itu
bukan milik guru kelas I lagi tetapi haknya guru mata pelajaran. Maka
dikhawatirkan akan ada guru yang menolak menjadi guru kelas I SD/MI. Mengapa?
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24
jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Permendiknas Nomor 18
Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru
yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan telah
memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Merujuk pada UU dan
Permendiknas di atas, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa jika SD/MI
menerapkan kurikulum 2013 maka guru kelas I tidak bisa mengikuti sertifikasi
guru apalagi mendapat tunjungan profesi karena syarat minimal 24 jam tidak
terpenuhi. Uraian di atas akan menjadi momok bagi guru-guru SMP SMA bersertifikasi
yang kekurangan jam dan akan dijadikan guru kelas di SD/MI jika benar-benar
diberlakukan.
Bagi guru kelas I yang ingin memenuhi
minimal 24 jam maka bisa dengan cara menjadi kepala sekolah yang ekuivalen 18
jam atau menerima tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan yang ekuivalen 12
jam. Sehingga totalnya bisa 40 jam (22+18) atau 34 jam (22+12). Sebaliknya, bagi
guru kelas I yang bukan kepala sekolah atau tidak mau menerima tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan, bukan berarti harus menolak tugas sebagai guru
kelas I demi bisa ikut sertifikasi dan mencicipi tunjangan fungsional.
Ada baiknya guru SD yang diberi amanah
mengampu kelas I SD/MI tidak mendahulukan obsesi mendapat tunjangan fungsional
sertifikasi. Sertifikasi program pemerintah, pemberlakuan kurikulum 2013
instruksi pemerintah, maka biarkan pemerintah juga yang harus bertanggung jawab
menjadi solusi bagi masalah guru kelas I.
Menjadi guru kelas I SD/MI adalah pilihan
mulia karena guru kelas I merupakan figur untuk mencetak generasi penerus.
Tanggung jawab tugas seorang guru kelas I terhadap anak didiknya menjadi
pekerjaan mulia, terlebih tanggung jawab moral. Mendidik, mengajar, memberi
teladan bagi siswa kelas I dengan tulus ikhlas dan kesabaran sehingga siswa
kelas I mengalami perubahan positif baik intelektual maupun moral adalah
kepuasan tak ternilai bagi guru kelas I. Maka sangatlah wajar jika guru kelas I
SD/MI layak mendapat perhatian lebih dalam tunjangan sertifikasi. Dan pada
akhirnya, jangan menolak menjadi guru kelas I SD/MI!
Melalui tulisan ini, saya berharap ada
tanggapan dari para penentu kebijakan. Terlebih dari para tokoh yang sudah
disiapkan untuk memberi sosialisasi teknis penerapan kurikulum 2013.
*) Guru SD Muhammadiyah Bodon Banguntapan
Bantul DIY
Saya guru kelas 1 mi. Saya sedih banget sekarang. Skrg saya baru tahu bahwa JTM saya hanya 23 jam udah itu tidak linier. Saya sarjana S1. S.Pd. I.. Kenyataan sehari hari saya mengajar semua mata pelajaran kecuali olah raga.. Saya sedih kemana JTM saya yang linier..... Jadi selama 4 tahun saya mengajar tidak ada apapun. Tdk ada tunjangan dn sertifikasi
BalasHapus